Bappebti: Bursa Komoditi Nusantara Kini Jadi Bursa Berjangka Aset Kripto

habarkaltim - Rabu, 17 April 2024 | 07:50 WIB

Post View : 0

032704500_1682579752-Crypto_atau

“SE ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait implementasi Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka,” jelas Aldison.

Penyelenggaraan Pasar Kripto

Dengan diterbitkannya SE ini, ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini terdiri dari PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia yang merupakan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

“Kami berharap penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal, transparan, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan, perubahan ekosistem aset kripto saat ini adalah bagian dari dinamika industri. Bappebti akan terus berupaya menyelenggarakan tata kelola yang baik, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Advertisement

“Saat ini kita berada pada tahun transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti berprinsip bahwa peralihan kewenangan tersebut harus berjalan dengan baik seiring terwujudnya ekosistem yang kuat dan utuh,” tegas Olvy.

Imbauan Bappebti

Olvy menambahkan,untuk mendukung berjalannya ekosistem aset kripto, semua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) harus segera memproses penyampaian surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.

Olvy menuturkan,  CPFAK harap memperhatikan batas waktu pemenuhan persyaratan untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh persyaratan persetujuan.

“Seluruh kelembagaan dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti juga harus segera melakukan tugas dan fungsinya agar industri aset kripto di Indonesia terus tumbuh dengan baik seiring dengan prediksi adanya momentum halving bitcoin pada tahun ini,” kata Olvy.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini