Kutai Kartanegara -Forum Mahasiswa Aktivis Lingkungan dan Sosial kembali menyoroti lemahnya transparansi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Mereka mempertanyakan peran penyidik Polres Kukar yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Kutai Kartanegara dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, menurut forum tersebut, berbagai kejanggalan dalam praktik pengelolaannya justru menjadikan anugerah itu berubah menjadi ancaman, terutama akibat maraknya aktivitas tambang ilegal.
Kasus tambang emas ilegal di Sidomulyo sebelumnya ditindak oleh Polsek Tabang pada 2 September 2025. Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, berhasil mengamankan dua unit excavator, alat penyaring emas (kasbak), tujuh orang pekerja, serta seorang kepala desa yang diduga terlibat.
Namun hingga kini, Forum Mahasiswa Aktivis Lingkungan dan Sosial menilai proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Mereka menyebut belum ada informasi mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, daftar unit yang disita, maupun status para pelaku yang diamankan.
“Kami sudah bersurat secara resmi kepada Polres Kutai Kartanegara, tetapi belum mendapat respons. Kami juga sempat menanyakan hal ini kepada salah satu anggota DPRD Kukar Komisi I yang pernah memfasilitasi RDP, namun tetap belum ada kejelasan,” ungkap perwakilan forum, Rabu (26/11/2025).
Ia menilai siklus penindakan tanpa kejelasan proses hukum hanya akan memperbanyak lubang tambang tanpa makna di Kukar. “Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri, Kementerian LHK, hingga Kemenhan RI,” tegasnya.
Menurut forum tersebut, putra-putri daerah harus menjadi garda terdepan menjaga tanah kelahiran sendiri. “Kita tidak kekurangan orang pintar di Kukar, hanya saja kekurangan orang-orang yang peduli terhadap daerahnya,” tutupnya.